TP4D Kota Bandar Lampung Kembali Melakukan Penyegelan 4 Usaha Rumah Makan dan 3 Usaha Hotel

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan empat usaha rumah makan dan tiga usaha hotel yang menunggak pajak dan tidak optimal menggunakan tapping box di kota bandar lampung. Rabu (23/6/2021).

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolak ukur pembayaran pajak daerah.

Tim TP4D yang dipimpin oleh Inspektur Bandar Lampung M.Umar mendatangi 7 tempat usaha, yang terdiri dari empat Rumah Makan dan tiga Hotel di kota Bandar Lampung. Pertama Tim mendatangi Rumah Makan Sederhana Jalan Teuku Umar dilanjutkan dengan Soto Sedap Hj. Widodo Jlalan Sultan Agung, Pecel Lele Mbah Mar Jalan Sultan Agung, dan Tempat Makan Gaaram yang terletak di Lantai II Mall Bumi Kedaton (MBK), Hotel Sari Damai Jalan Teuku Umar, Hotel Sahid Jalan Yos Sudarso dan terakhir Hotel Marcopolo Jalan Dr.Susilo.

Ketua Tim TP4D Inspektur Bandar Lampung M.Umar berharap, agar para pelaku usaha baik rumah makan, hotel, reklame dan lainnya dapat bekerjasama dengan baik dan menaati peraturan yang ada.

“Patuhi peraturan kalau tempat usahanya tak ingin di segel, tetap maksimalkan tapping box dan bayar pajak tiap bulan, karna pajak tersebut untuk pembangunan kota bandar lampung”. Pungkasnya. (Ta).

Facebook Comments