LAMPUNG TENGAH Grahapost – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Desa Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (21/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri perwakilan dari Polsek Seputih Raman Aipda Nyoman Aryana, anggota DPRD Lampung Tengah Cecep Jamani, S.Si, Kepala Kampung Ruktiharjo H. gunawan, perwakilan dari Kecamatan Ni Made Saryani, Ketua MWC NU setempat Salim Haryoto, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini memang sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Mengingat Covid-19 ini sangat berbahaya untuk kita, apalagi kita lihat berita yang sedang beredar bahwa kasus yang terpapar di Indonesia angkanya semakin meningkat,” ucap dia.
Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut berharap, agar Pandemi ini dapat segera berakhir, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan rutinitas seperti sediakala.
Jauharoh pun optimis dengan selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) maka Pandemi ini bakal segera berlalu. Karena dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi jadi kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat.
“Jadi kita harus selalu disiplin Prokes di mana pun dan kapan pun, karena dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab dari Pemerintah, tapi ini tugas kita bersama, untuk mengakhiri Pandemi ini,” ungkap Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut. (rls).