BANDAR LAMPUNG Grahapost – Pemberhentian dan sanksi penurunan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal dinilai kontroversial, serta mendapatkan atensi dari anggota DPRD Lampung Sahdana. Jumat (27/08/2021).
Sahdana pun menyarankan agar eks Kadis PU Way Kanan mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke majelis hakim PTUN dan lapor ke KPK. Saran ini disampaikan agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.
“Kalau menurut Romi pemberian sanksi itu terkesan tebang pilih, maka dia bisa menggugat keputusan itu ke PTUN,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.
“Jika persoalan fee proyek dan bagi-bagi proyek untuk Anggota DPRD Way Kanan disana benar adanya, maka Romi bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi anti rasuah,” saran dia.
“Tapi kalau mantan kadis PU ini tidak segera mengambil jalur hukum, maka bisa saja masyarakat berasumsi bahwa kabar itu hoax,” ungkap dia.
“Dikemudian hari, bisa saja pernyataan di beberapa media malah jadi bahan laporkan ke aparatur hukum,” ujar dia.
“Karena apa, bisa saja itu dianggap sebagai pencemaran nama baik ataupun menyebarkan kabar hoax,” ungkap dia.
Dari persoalan ini, kata dia, bisa menjadi landasan ataupun dasar aparatur hukum melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenarannya.
Karena itu, mantan anggota DPRD Way Kanan tiga periode ini meyakini bahwa Romi Ferizal memiliki bukti terkait dengan apa yang telah disampaikannya tersebut.
“Jadi menurut sudut pandang saya, aparatur hukum bisa melakukan penelusuran tanpa harus ada yang melaporkan,” ucap dia.
Ia berharap, persoalan ini bisa segera selesai. Alasannya agar tidak mengganggu roda pemerintahan di kabupaten Way Kanan.
“Harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dengan begitu, kepala daerah maupun satker bisa fokus dengan tupoksi masing-masing,” ucap dia. (*).