BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Tim Yustisi dan Patroli Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung, melakukan monitoring dan pengawasan PPKM Level 2 di beberapa tempat hiburan malam yang ada di seputar kota Bandar Lampung. Sabtu (22/01/2022).
Tim dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didampingi beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot), mengingatkan agar mematuhi Intruksi Walikota No.2 tanggal 18 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 di Bandar Lampung.
Tim yang bergerak mulai pukul 21.00 Wib dengan menggunakan dua unit bus tersebut mendatangi MGM Karaoke di jalan Yos Sudarso, Karaoke 3D, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto dan menyasar angkringan Roti bakar Jamil, angkringan D’ Rong Rong Jalan Pangeran Antasari.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Ahmad Nurizki Erwandi menyampaikan dalam patroli tersebut juga dilakukan Rapid tes secara acak terhadap karyawan dan pengunjung, juga diberikan surat pernyataan diatas materai bagi pengelola agar mematuhi Intruksi Walikota tentang PPKM untuk mencegas penyebaran Covid-19.
“Dari hasil Rapid tes random sebanyak 132 orang baik karyawan dan pengunjung hasilnya negatif. Dan ada beberapa tempat yang dilakukan penutupan sementara kegiatan karena melanggar”. Terangnya.
Dijelaskannya, Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso di segel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, terbukti melanggar Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 di kota setempat. Pungkasnya. (Yan).