LAMPUNG SELATAN Grahapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Lamsel, Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Jumat (13/05/2022).
Acara yang berlangsung diruang sidang DPRD digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Lamsel. Sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lamsel.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Dan sebelum rapat sidang digelar, Thomas Amirico selaku Sekeretaris Dewan (Sekwan) terlebih dahulu membacakan jumlah kehadiran Dewan yaitu 18 anggota dewan hadir secara fisik 20 orang dewan hadir melalui Virtual dan 12 orang dewan tidak hadir dengan keterangan.
Selanjutnya Sekwan juga membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah (Sekda) Atas nama Bupati Lamsel dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022 perihal Penyampaian ranperda Kabupaten Lamsel tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berikut naskah akademiknya, untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat lebih lanjut.
Dalam bacaan sambutannya Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, bahwa Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”. Ungkap Hendry Rosyadi.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar hukum pengantar penyampaian ranperda tersebut adalah sebagai berikut : UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062; Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063, Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.
Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati sebagai berikut : Memberikan perlindungan kepada masyarakat lamsel khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dan enciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ungkapnya.
Delapan fraksi DPRD lamsel yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD menyatakan mendukung penuh dan siap membahas ranperda di tahapan selanjutnya dengan harapan akan mendapatkan produk hukum yang akuntable dan bermanfaat bagi masyarakat Lamsel. (*).