BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dua OPD tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) sebesar Rp. 2,92 miliar ditambah sebesar Rp.73,38 juta, lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
“RSUDAM ini akan membayarkan semua tetapi minta waktu sebelum 60 hari itu sudah diselesaikan (Pembayaran terhitung sejak laporan diserahkan tanggal 12 Mei 2022), Sama untuk DLH Provinsi Lampung juga diberikan waktu sebelum 60 hari untuk bayar itu ke kas daerah”. Terangnya. Jumat (20/5/2022).
Lanjut Ketua Pansus LHP DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, yang belum mengembalikan anggaran tersebut sebelumnya sudah membuat surat pernyataan, bahwasanya akan mengembalikan anggaran tersebut Mereka dikasih wakt, dan mereka harus membuat surat pernyataan yang isinya akan dibayarkan sebelum 60 hari. Ungkapnya.
Sedangkan, untuk keempat OPD lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK RI terkait kelebihan bayar pada kegiatan atau program di tahun 2021, sudah menyetorkan atau mengembalikan anggaran itu ke kas daerah. Pungkasnya.(*).