BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Sidang Praperadilan Darussalam, yang mempraperadilankan Kapolrest Bandar Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan kepada dirinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (5/7/2022).
Adapun agenda sidang ialah putusan dari Hakim tunggal yang dalam hal ini Joni Butar Butar.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Tunggal Joni Butarbutar menyampaikan bahwa mengabulkan seluruh Petitum dari pemohon yang dalam hal ini pihak Darussalam.
Adapun isi Petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor; SprintSidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segela akibat yang ditimbulkan.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segela akibat yang ditimbulkan.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
“Mengabulkan permohonan dari termohon Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,” ungkap Hakim Tunggal Joni Butarbutar.
Lebih lanjut Hakim Joni menjelaskan, dikabulkan nya permohonan praperadilan Darussalam tersebut lantaran pihaknya mendengarkan keterangan dari beberapa para saksi bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti.
Sementara itu, penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhi hakim tunggal.
“Hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari kami. Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim yang sangat progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara,” jelasnya.
Handoko melanjutkan selama dua tahun dalam perkara tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut untuk mengkritik penetapan tersangka terhadap Darussalam yang tidak berdasarkan bukti.
Upaya ke depan, lanjut dia, pihaknya akan meminta pihak Polresta Bandarlampung untuk mengeluarkan surat SP3 agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami tidak mencari siapa yang salah dan yang benar, kami hanya mencari kepastian hukum apakah penetapan tersangka Darussalam oleh Polresta sudah sesuai. Saya pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan langkah ke delan kami akan meminta salinan dari putusan ini yang kemudian kami minta di SP3 agar mendapat kepastian hukum,” kata dia lagi.
Hal yang berbeda justru disampaikan pihak Termohon yang dalam hal ini Polresta Bandar Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra selaku Bidang Hukum (Bidkum) menuturkan bahwa pihaknya kurang puas dengan hasil yang putusan yang telah ditetapkan.
“Ini kan bicara penetapan tersangka tidak sah, berarti berkaitan dengan formilnya, bukti sudah terbukti surat itu jelaskan ada keterangan terdakwa saksi ada hari, surat, petunjuk, kami menghadirkan 3 bukti, 3 bukti loh yang dikritisi bukti tidak sah kita karena tidak ada tanda tangan itu. Lalu bagaimana dengan ahli kami, dua alat bukti lain, Itu yang kami pertanyakan,” tuturnya.
Selanjutnya, saat disinggung apakah upaya yang akan dilakukan, apakah akan menerbitkan Sprindik baru. Menurut Yulizar nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandarlampung.
Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M Syaleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang. (RDN).