Grahapost.com Bandar Lampung – PT PLN (Persero) UID Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan juga bisa mengajukan laporan atau pengaduan kepada PLN melalui PLN Mobile untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana. Jumat (21/10/2022).
Manager Sub Bidang Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Begitu juga jika ingin menyewa atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
“Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru untuk memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan” ajak Elok
PLN terus mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab. Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
“PLN melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik melalui alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan”. Pungkasnya.
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang memiliki fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.(*).