Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Jaga Integritas, Tolak Pemberitaan Bernuansa Pemerasan

Grahapost Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan maupun penyajian berita.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Setiap produk jurnalistik, kata dia, harus disusun berdasarkan fakta, berimbang, dan memberikan hak jawab atau kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip cover both sides.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Ia menilai masih terdapat praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai sarana menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi, sehingga mencederai kehormatan profesi wartawan.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Donny menegaskan SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa proses konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar menempuh jalur hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” katanya.

Ia berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

Pos terkait