Grahapost.com Pringsewu – Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, S.E., M.M., Menghadiri Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Setempat, Rabu, (15/2/2023).
Kegiatan yang dibuka dan ditutup resmi oleh Pelaksana Camat setempat Eko Purwanto, S.Si ini dihadiri Anggota DPRD Daerah Pemilihan IV Hi. Nazaruddin, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri, S.H., Sekretaris Bappeda Ivan Kurniawan, S.T., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Rini Andalusia, S.T., Sekretaris PMD Tri Haryono, S.IP.,M.M., Uspika setempat, kepala pekon se-Ambarawa dan para perwakilan kepala perangkat daerah ini mengusung Tema “Penguatan Sektor Ekonomi Strategis dan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Ambarawa ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan : “Camat melaksanakan Musrenbang RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan, setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah”.
Musrenbang RKPD ini bertujuan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan pekon, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan Ambarawa.
Terutama kegiatan-kegiatan pembangunan prioritas kecamatan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat di beberapa pekon atau kelurahan. Selain itu, program pembangunan yang diusulkan di tingkat kecamatan juga harus selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan pada tingkat kabupaten.
Berdasarkan hasil konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, telah ditetapkan 6 (enam) prioritas pembangunan yang meliputi :
1. Peningkatan Ketahanan Perekonomian Daerah.
2. Peningkatan Kualitas Pembangunan Manusia.
3. Menurunkan Kemiskinan Ekstrims dan Stunting.
4. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.
5. Peningkatan kualitas infrastruktur dan Lingkungan Hidup.
6.Meningkatkan ketertiban, kenyamanan dan mitigasi bencana.
Masing-masing prioritas pembangunan daerah tersebut juga telah dijabarkan ke dalam sasaran pembangunan. Oleh karena itu dalam melaksanakan penajaman dan penyelarasan terhadap rencana kegiatan prioritas tingkat kecamatan, juga harus mengacu pada prioritas dan sasaran rencana pembangunan di tingkat kabupaten. Karena apabila tidak selaras dengan prioritas pembangunan kabupaten, maka daftar usulannya tidak bisa diakomodir melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).(*).