Grahapost Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PAN Edi Waluyo mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Hal tersebut sempaikan saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosperda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosperda mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro. Sabtu (8/6/2024)
Edi Waluyo mengatakan, Ketertiban UmumUmum adalah, suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum, dan pusat perbelanjaan”. Pungkasnya.(*)