Grahapost Bandar Lampung – Carut marut penanaman tiang internet yang mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung diduga banyak yang menabrak Peraturan Walikota (PERWALI).
Kurangnya pengawasan dan ketegasan soal hal tersebut di sejumlah wilayah Kecamatan dan Kelurahan semestinya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Dinas Terkait.
Walaupun sudah diturunkan nya Himbauan dari Sekretaris Daerah (SEKDA) pada 03 September 2024, soal pengawasan dan perizinan yang berlaku, tidak membuat beberapa Provider nakal menancapkan tiang tanpa ada nya Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Disperkim Kota Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan mengatakan, kebutuhan internet saat ini, tidak terlepas dari sebuah pendukung kemajuan.
“Sarana dan prasarana itu sangat dibutuhkan untuk perkembangan kota,” ujarnya.Rabu (16/10/2024).
Namun, ia menegaskan, pihak penyedia Provider Internet diwajibkan mengikuti peraturan akan kebutuhan tersebut.
“Secara regulasi harus dipenuhi, secara aturan memang harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, agar tidak menggangu keindahan Kota Bandar Lampung, maka akan dibahas soal penertiban penanaman tiang Internet bersama dinas terkait.
“Kami akan lebih tertib lagi, kebutuhan tetap berjalan akan internet,tetapi tidak menggangu estetika dan akan kita bicarakan dengan dinas terkait,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada pihak Provider Internet agar lebih taat soal aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, apabila melanggar maka akan ditindak tegas dengan aturan yang berlaku.
“Kedepannya jika tidak memenuhi akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*).