Grahapost Bandar Lampung – Polda Lampung resmi menaikkan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai Ditreskrimum menemukan adanya indikasi kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) yang diikuti korban.
Kasus ini sebelumnya berada di tahap penyelidikan sejak 20 Juni 2025. Selama proses tersebut, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari 11 panitia kegiatan, 28 alumni, serta satu tenaga medis yang pernah menangani korban. Hasil pengumpulan keterangan, surat, dan barang bukti menjadi dasar peningkatan status perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan lebih dari satu korban kekerasan dalam kegiatan Diksar tersebut. “Dari bukti yang kami miliki, terdapat indikasi kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta, termasuk almarhum Pratama,” kata Indra saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Meski begitu, hasil ekshumasi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya tumor pada bagian otak korban. Dokter spesialis forensik dr. I Putu Swartama Wiguna menjelaskan, kondisi tersebut diketahui saat proses autopsi ulang. “Dari hasil ekshumasi, ditemukan adanya tumor otak yang sudah mengeluarkan cairan,” ujarnya.
Namun, pihak keluarga korban menolak hasil tersebut. Ibunda korban, Wirnawati, menyatakan bahwa sejak kecil anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit serius, apalagi tumor otak. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas penyebab kematian anaknya yang dinilai janggal.
Dirkrimum menegaskan, temuan tumor tidak menutup kemungkinan adanya unsur kekerasan. Menurutnya, kondisi jenazah yang sudah membusuk memang menyulitkan tim forensik menemukan tanda fisik kekerasan secara jelas. “Sulit menemukan bekas kekerasan karena kondisi jenazah sudah membusuk, namun bukti lain menunjukkan adanya tindak kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kegiatan Diksar Mahepel. “Kami belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab, tetapi proses penyidikan akan menentukan arah kasus ini,” tegasnya.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat. Saat ini unsur pidana kekerasan sudah terbukti secara awal. Jika nanti bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat, tentu akan kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tutup Kombes Indra Hermawan. (Lena).





