Polda Lampung Ungkap Sindikat Love Scamming yang Dikendalikan Napi dari Rutan Kotabumi

Grahapost Lampung – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok cinta atau love scamming yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara kepolisian dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Kegiatan itu turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan sindikat penipuan berbasis cinta berskala besar ini merupakan hasil join investigation bersama pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Kapolda, para pelaku mengendalikan aksi penipuan dari dalam Rutan Kotabumi dengan melibatkan banyak warga binaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 narapidana, sebanyak 137 orang diduga ikut terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban diketahui mengalami eksploitasi seksual berbasis daring.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa sebanyak 249 korban tercatat telah mentransfer uang kepada para pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus membuat akun media sosial palsu yang menyerupai anggota TNI maupun Polri. Identitas palsu tersebut digunakan untuk meyakinkan korban dan menjalin hubungan secara daring sebelum akhirnya melakukan penipuan.

Aksi kejahatan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga April. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung penyamaran.

Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Untuk mempermudah proses penyidikan dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Rutan Kotabumi. Ia juga memastikan akan menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat love scamming tersebut. (Dina)

Pos terkait