LAKH PWI Lampung Dampingi Dua Jurnalis Akurat, Diduga Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan di UIN RIL

Grahapost Bandar Lampung – Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap dua jurnalis Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan, yang diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik di area proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).

Dugaan kekerasan terhadap kedua jurnalis tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi bersama pihak keamanan di lingkungan kampus.

Ketua LAKH PWI Lampung sekaligus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, didampingi Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan kedua korban di Sekretariat PWI Lampung untuk mendapatkan pendampingan serta mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

“Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait masalah penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek di UIN dan juga satpam,” ujar Kusmawati, Kamis (27/8/2026).

Menurut Kusmawati, kedua jurnalis telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban disebut mengalami sejumlah luka lebam di tubuh. Salah satu korban juga mengalami trauma akibat benturan dan tendangan pada bagian dada.

“Mereka sudah menjalani visum. Korban mengalami luka lebam dan di bagian dada sebelah kanan sempat ditendang, sehingga sampai saat ini masih merasakan sakit,” tegasnya.

Saat ini, LAKH PWI Lampung bersama kedua korban masih menunggu jadwal pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.

Kusmawati menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kedua jurnalis telah menjalankan tugas secara profesional dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sebelum melakukan pengumpulan dokumentasi terkait proyek pembangunan gapura yang diduga sempat mengalami kendala pengerjaan tersebut, kedua jurnalis disebut telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN RIL.

Karena itu, PWI Lampung mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. PWI juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kekerasan.

“Kinerja pers harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai fungsi kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, agar kawan-kawan wartawan yang melakukan peliputan di lapangan benar-benar merasa dilindungi oleh hukum,” kata Kusmawati.

PWI Lampung menilai perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjamin kebebasan pers. Setiap tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait