Grahapost Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta 2.143 butir narkotika jenis lainnya yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai “mayiedin”.
Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Selain itu, pengungkapan lima kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara komprehensif serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolda saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Siger Lounge Polda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, Polda Lampung bersama seluruh Polres jajaran akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, baik jaringan lokal maupun internasional.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal-pasal terkait lainnya, termasuk Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau nomor pengaduan 0821-7611-992.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemetaan jaringan narkotika, mengembangkan kasus yang belum tuntas, meningkatkan kegiatan rutin kepolisian, serta menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lampung dapat ditekan sekaligus melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Dina)





