DPRD Tanggamus Beri Catatan Strategis atas LKPJ 2025, Tiga Ranperda Disahkan

Grahapost Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama tiga Ranperda, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus, Edy Yalismi, S.E., M.M., sementara laporan Pansus terhadap dua Ranperda disampaikan Juru Bicara Pansus, Piter A.

Dalam laporannya, Banggar menjelaskan pembahasan LKPJ telah dilakukan melalui rapat kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada 23–25 Juni 2026 sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar mencatat target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,719 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,641 triliun atau sekitar 95 persen. Sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,702 triliun dengan realisasi Rp1,703 triliun. Adapun Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp12,24 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp28,89 miliar terealisasi 100 persen.

Selain mengevaluasi capaian anggaran, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, peningkatan pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, penajaman prioritas anggaran, hingga peningkatan pembinaan olahraga.

Banggar juga merekomendasikan efisiensi organisasi melalui penggabungan (merger) OPD yang belanja pegawainya dinilai lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Selain itu, DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah maupun kepala UPT Kesehatan yang berulang kali tidak hadir dalam pembahasan bersama DPRD.

“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan budaya kerja jalan lurus dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus juga menyetujui tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ, atas proses evaluasi yang telah dilakukan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, persetujuan DPRD bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi wujud nyata sinergi antara fungsi eksekutif dan legislatif dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Persetujuan DPRD hari ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi formal. Momentum ini adalah cermin dari tegaknya pilar transparansi dan akuntabilitas. Di sinilah komitmen eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif bertemu untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Tanggamus,” kata Saleh Asnawi.

Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah serta penanganan bencana banjir di sejumlah wilayah menyebabkan beberapa target pembangunan fisik belum dapat diselesaikan secara optimal.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar menjadikan rekomendasi DPRD sebagai pedoman dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mengesampingkan ego sektoral yang dapat menghambat pencapaian target RPJMD.

Saleh Asnawi menegaskan bahwa kebijakan belanja APBD Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan pada penyelesaian program-program fisik yang tertunda pada 2025, sekaligus meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

“Porsi anggaran akan kita arahkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tertunda serta meningkatkan pelayanan dasar masyarakat agar pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan lebih sistematis, sesuai regulasi, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (ADV).

Pos terkait