WAY KANAN GS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam perjalanan Kereta Api Kuala Stabas.
Dalam pernyataannya kepada media, Sekda Way Kanan menyebut persoalan tersebut pada prinsipnya merupakan kesalahpahaman antara para pihak. Persoalan itu kemudian telah ditangani dan ditengahi melalui proses mediasi oleh pihak Kepolisian Resor Lampung Utara.
“Dalam proses tersebut, para pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik,” ujar Sekda Way Kanan dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut informasi yang diterima pihak Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pemkab Way Kanan berharap pemberitaan terkait persoalan tersebut dapat disampaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintah daerah.
“Kami sangat menghormati kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kami juga berharap setiap pemberitaan tetap memperhatikan prinsip akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk mendapatkan perlindungan atas nama baiknya,” jelasnya.
Sekda menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dan komunikasi yang baik merupakan langkah positif agar persoalan yang berawal dari kesalahpahaman tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, etika, dan marwah aparatur pemerintah.
“Kami percaya bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, mekanisme hukum yang berlaku, serta dengan mengedepankan sikap saling menghormati,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk insan media, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi maupun penghakiman di ruang publik, mengingat para pihak telah menempuh proses penyelesaian melalui mediasi.
“Kami menghargai perhatian media, menghormati proses yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap persoalan ini dapat dinyatakan selesai secara baik serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Leh)





