Grahapost Lampung Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejari Lampung Selatan dan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.
Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial. Permohonan itu telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Dengan penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali yang sah bagi delapan anak yang berada dalam pengasuhannya. Kepastian hukum ini menjadi dasar untuk memastikan pemenuhan hak anak, termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan.
Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.
Ia berharap penetapan perwalian dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.
Puji juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.
Dengan adanya penetapan ini, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung memiliki dasar hukum yang lebih jelas, sehingga pemenuhan hak dan kebutuhan mereka dapat lebih terjamin. (*)





