Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta-Malaysia Dibongkar

Grahapost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung hingga Aceh, Jakarta dan Malaysia.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan pada pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti narkotika.

Dari hasil pengungkapan, aparat menyita 89 kilogram sabu, tujuh jeriken cairan yang disebut berkaitan dengan narkotika, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit mobil, serta sejumlah telepon seluler.

Total nilai ekonomi barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp191,187 miliar.

Polda Lampung menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas wilayah yang memiliki keterkaitan hingga luar negeri.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 450.165 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Terhadap para pelaku, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dina)

Pos terkait