Anggota DPRD Prov Lampung Melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas

0

LAMPUNG SELATAN Grahapost – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Lesty Putri Utami melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Rabu (27/1/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Waypisang, Kecamatan Palas, itu diikuti para pemuda dari Komunitas Kita Peduli (K2) setempat. Dihadiri Camat Palas Rikawati dengan narasumber Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi.

Menurut Lesty, pandemi Covid-19 yang berlangsung menjelang setahun, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, penularan Covid-19 kian meluas. Warga yang terjangkit virus dari Wuhan, Tiongkok ini, juga kian bertambah banyak.

“Sejumlah daerah di Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Selatan, kini masuk zona merah Covid-19,” jelas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Berdarkan data Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Rabu, 27 Januari 2021, di seluruh Indonesia warga yang terjangkit virus Corona mencapai satu juta orang. Dengan sekitar 28 ribu orang meninggal dunia.

Sementara di Provinsi Lampung, data dari Dinas Kesehatan Lampung, menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 9.466 orang. Sedangkan yang meninggal dunia tercatat 495 orang.

Terbitnya Perda Nomor 3 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menurut Lesty, menunjukkan pandemi yang mewabah sejak Maret 2020, merupakan persoalan serius yang harus dihadapi bersama dengan sungguh-sungguh.

Karena itu, politisi muda PDI Perjuangan itu, mengedukasi serta mengajak masyarakat, termasuk para pemuda untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. “Kita harus bersinergi, bergotong- royong memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ajaknya.

Sementara itu, Camat Palas Rikawati mengatakan, tentang pentingnya peran pemuda dan seluruh masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19. “Tanpa peran pemuda dan masyarakat, program pemerintah tidak akan jalan. Dan pandemi ada terus, tidak selesai-selesai,” katanya.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi tentang pentingnya peran pemuda dalam menegakkan peraturan pemerintah terkait dengan usaha mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, menurut dia, pemuda harus dilibatkan, misalnya dalam operasi yustisi menegakkan Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan cara itu, Hadi berkeyakinan sosialisasi tentang protokol kesehatan terkait dengan Covid-19, akan lebih mudah diterima masyarakat. (rls).

Facebook Comments