KALIANDA Grahapost – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026, di gedung DPRD setempat, Senin (26/07/2021).
Hasilnya, dalam rapat paripruna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pemandangan akhirnya, masing-masing fraksi, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat tersebut.
Kemudian, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual. (*).