Anggota DPRD Komisi 5 Apriliati Menjabarkan Proses Pemberian Izin Dana Hibah Kepada Koni

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati menjabarkan proses pemberian izin dimulai dari pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dispora menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD. Selasa (24/5/2022).

Kedua DPRD mengundang pihak pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketiga, usai RDP digelar maka Komisi V DPRD Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam.

Keempat, setelah usulan usai dibahas bersama maka akan dilakukan Rapat Paripurna untuk pengesahan pemberian dana hibah tersebut.

Setelah melalui tahapan tersebut selesai, baru di paripurnakan kemudian disetujui Perda APBDnya, Baru Pemprov bisa memberikan hibah tersebut ke pihak terkait, Sebab, tanpa adanya pembahasan dengan DPRD melalui Komisi V, maka pemberian atau pengalokasian anggaran itu merupakan kejahatan anggaran. Ucapnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2019, KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja sebesar Rp.79 miliar. Dari dana tersebut yang disetujui oleh Pemprov Lampung dan DPRD sebesar Rp.60 miliar.(*).

Facebook Comments