PRINGSEWU Grahapost.com – Nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, ditandatangani oleh Penjabat Bupati dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, saat rapat paripurna di gedung DPRD. Jumat (19/08/2022).
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp. 1.235.728.396.000,00 naik menjadi Rp. 1.239.836.011.400,00 atau naik 0,33%. Untuk belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp.1.277.228.396.000,00 naik menjadi Rp. 1.280.553.264.972,00 atau 0,26%.
Sedangkan defisit anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.41.500.000.000,00 turun menjadi Rp.40.717.253.572,00 atau 1,92% dari total pendapatan, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp.50.000.000.000,00 turun menjadi Rp.49.217.253.572,00 atau mengalami penurunan 1,59%, yang digunakan untuk penyertaan modal dan menutupi defisit anggaran, sehingga komposisi anggaran menjadi berimbang.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa perubahan KUA/PPAS tahun 2022 ini merupakan perubahan yang dilakukan pada masa pasca pandemi Covid-19 yang berdampak tidak hanya di Kabupaten Pringsewu, bahkan di seluruh Indonesia, diantaranya terhadap pembangunan nasional maupun daerah.
“Hal ini berpengaruh terhadap pencapaian sasaran kinerja. Banyak hal yang terjadi akibat pandemi ini dan berimbas pada semua sektor, terutama ekonomi, sehingga yang harus menjadi fokus perhatian adalah upaya untuk melanjutkan dan memprioritaskan program dan kegiatan serta melakukan program pemulihan atau recovery”. Pungkasnya.(*).