DPRD Pringsewu Mulai Bahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Grahapost Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para wakil ketua dan dihadiri Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto bersama jajaran Pemkab Pringsewu serta Forkopimda.

Bupati mengatakan, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025–2029. Sejumlah prioritas diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah, penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar secara berkelanjutan.

Dalam proyeksi Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,141 triliun menjadi Rp1,162 triliun. Sementara belanja daerah naik dari Rp1,153 triliun menjadi Rp1,194 triliun.

Penerimaan pembiayaan juga meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp31,989 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp31,989 miliar digunakan untuk menutup defisit belanja.

“Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil,” jelas Riyanto.

Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang ditandatangani bersama pada 3 September 2026.

Riyanto menyebut penyusunan rancangan tersebut telah dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai tahapan penyusunan Perubahan APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pembahasan lebih lanjut bersama DPRD masih diperlukan.

“Kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Ia berharap Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran.(*)

Pos terkait