Grahapost.com Bandar Lampung – Pengesahan Paripurna APBD tahun 2022 diprediksi tertunda. Hal itu lantaran salah satu kesepakatan tertuang dalam Banmus tak terlaksana sesuai dengan ketentuan ditetapkan. Karna absennya salah satu OPD pada rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Kamis (1/9/2022).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, koordinasi dan komunikasi dalam RDP dengan sejumlah OPD sudah tertuang Banmus yang disepakati. Dengan tujuan menyatukan visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung menjadi lebih baik. Ketika salah satu tahapan tidak terpenuhi, akan berdampak tertunda pengesahan APBDP tahun 2022.
“Efek tak hadir salah satu OPD maka tertunda jadwal paripurna pengesahan APBD-P, hingga surat kedua dikeluarkan Komisi III untuk Sekretariat DPRD untuk mengikuti RDP tak ada jawaban yang pasti, Kendati demikian pihaknya masih memberi tenggang waktu kepada OPD terkait hingga tiga hari kedepan untuk hadir pada RDP bersama Komisi III, sebelum jadwal pengesahan APBD-P pada 7 September 2022 mendatang”. Katanya.
Penegasan diutarakan Komisi III memiliki dasar jelas, agar masyarakat dan semua pihak mengetahui. Bahwa pihaknya sudah menjalankan kewajibannya. Tapi, insya allah, tak hadir teman-teman di Sekretariat ini punya alasan yang jelas. Karena, Komisi III dan Sekretariat ini hanya beda kamar saja. Pungkasnya. (*).