Grahapost.com Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Kostiana melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, di Aula Pertemuan warga RT 9 dan RT 10 pulau pasaran Kota Karang, Teluk Betung Timur (TBT) Bandar Lampung.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang produk hukum DPRD Lampung, yang telah di sahkan supaya masyarakat memahami dan dapat menggunakannya di kehidupan sehari-hari”. Terang Kostiana Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung. Jum’at (27/01/2023).
Lanjut Sekretaris komisi VI DPRD Lampung, mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan rembug desa, “Permasalah dalam lingkungan pasti ada, tapi alangkah lebih baiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat. Jadi perda yang di sosialisasikan ini dapat digunakan di masyarakat”. Pungkasnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh dua narasumber yaitu Lettu Suyatno PLH Danramil 410/03/TBU dan juga AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung, Lurah kota karang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, ketua lingkungan, dan masyarakat sekitar.(*).