Grahapost Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PAN Rusdianti, kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosperda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosperda kali ini mengenalkan peraturan Daerah (Perda) Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Lebungsari Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lamsel. Sabtu (8/6/2024).
Rusdianti mengatakan, Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Sdangkan Ketentraman Masyarakat adalah, suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
Perda Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan. Terang Legeslatif perempuan dari Fraksi PAN.
Sedangkan Jalan adalah, prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, Oleh karena itu melalui kegiatan ini mengajak semua pihak dan masyarakat, dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi”. Pungkasnya.(*)