Grahapost Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan proses pemetaan calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah rampung pada Kamis (9/7/2026). Hasil pemetaan tersebut akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026), sehingga seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa proses pemetaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri sesuai dengan domisili dan ketersediaan daya tampung.
Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana atau yang akrab disapa Bunda Eva, seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung, baik jenjang SD maupun SMP, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” kata M. Nur Ramdhan.
Disdikbud Kota Bandar Lampung juga mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera ditindaklanjuti.
Kebijakan sekolah negeri gratis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam mewujudkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.
“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak, sehingga dapat tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah.(*)





