Polda Lampung Ungkap Sindikat TKI Ilegal TPPO

Grahapost Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lampung.

Sindikat ini didalangi oleh SG (37), wanita asal Lampung Timur Wanita itu akrap disapa Mami oleh rekan dan korbannya SG diamankan bersama rekannya, SS asal Jawa Barat. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, SG menjadi tersangka kasus dugaan TPPO penyaluran PMI atau TKI ilegal dngan pidana paling lama 15 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.600 juta. Adapun hukum yang dilanggar ialah pasal 2 Jo pasal 10, Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 te yang TPPO. Senin (22/1/2024).

Barang bukti yag disita 5 buah paspor, 10 lembar tiket boarding paspor, 2 unit handphone merk oppo A16 warna biru tua dan merk vivo y15s warna biru, 3 lembar surat berita acara penolakan dan kantor cabang imigrasi dari Korea Selatan, 1 buah kartu ATM bank mandiri milik tersangka SS, 4 lembar bukti pemesanan tiket trip.com groupan korban RZ dan tersangka SS.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Adapun dua orang tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan. Saat ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal tidak bisa menunjukkan resmi. (Dina).

Pos terkait