Sidang Sengketa Lahan Adat Bandar Dewa Masuk Tahap Pembuktian, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Grahapost Menggala – Sidang perkara perdata terkait sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes, salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melawan PT HIM kini memasuki tahapan pembuktian.

Sidang dengan Nomor Registrasi 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (17/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan itu, penggugat menghadirkan dua orang saksi, masing-masing Berli Martin (45) warga Kedaton, Bandar Lampung, dan Amriwan Taslim (52) warga Panaragan, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba. Kedua saksi memberikan keterangan mengenai lokasi objek sengketa, batas-batas tanah, serta asal-usul lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., mengatakan bahwa agenda pembuktian merupakan bagian penting dalam perkara sengketa tanah adat.

“Sidang hari ini adalah pembuktian, dan kami menghadirkan saksi fakta untuk memperkuat dalil gugatan, karena objek perkara ini merupakan tanah adat,” ujar Jasmen usai persidangan.

Menurutnya, dalam perkara tanah adat, bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung fakta di lapangan.

“Surat harus didukung keterangan saksi. Para saksi ini mengetahui legalitas tanah adat, batas-batas, lokasi, dan asal-usul tanah yang disengketakan,” jelasnya.

Jasmen menambahkan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

“Masih tersisa sekitar tiga kali persidangan lagi. Setelah pembuktian tergugat, dilanjutkan kesimpulan, lalu satu hingga dua minggu setelahnya akan ada putusan,” terangnya.

Sementara itu, Haidar Alimin, selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengembalian lahan seluas 294 hektare yang diduga selama ini dikuasai PT HIM, serta kompensasi pemanfaatan lahan selama 43 tahun dengan estimasi nilai sewa sekitar Rp76 miliar.

“Dasar gugatan kami adalah alas hak tanah tahun 1922 yang merupakan bukti kepemilikan adat wilayah lima keturunan Bandar Dewa, yakni Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa,” kata Haidar.

Ia menjelaskan, fokus gugatan saat ini adalah lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare. Berdasarkan hasil pemetaan, lahan yang masuk HGU PT HIM diduga hanya sekitar 207 hektare dari total 1.470 hektare tanah milik lima keturunan Bandar Dewa.

“Tidak ada satu pun HGU yang menunjukkan tanah milik keturunan Hi. Madroes masuk dalam kawasan HGU PT HIM,” tegasnya.

Haidar juga memaparkan sejumlah bukti kepemilikan, di antaranya dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 serta surat umbulan milik anak Hi. Madroes. Ia menjelaskan bahwa alas hak tahun 1922 tersebut diketahui kepala kampung dan Pesirah Marga saat itu serta merupakan hak hukum adat yang sah.

“Dari lima keturunan, hanya satu yang pernah menjual alas hak tanahnya seluas sekitar 207 hektare yang kini masuk HGU PT HIM. Selain itu tidak pernah ada penjualan, termasuk lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare,” ujarnya.

Meski PT HIM mengklaim memiliki legalitas HGU, Haidar menyatakan optimistis terhadap posisi hukum pihaknya.

“Kami tidak menampik mereka punya HGU, tetapi HGU itu tidak mencakup lahan yang kami gugat dan tidak berada di wilayah Bandar Dewa,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT HIM enggan memberikan keterangan rinci usai persidangan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti saja proses persidangan,” ucap singkatnya. (Gus).

Pos terkait