Petrus Simanjuntak Cabut Gugatan Terhadap Sapri di PN Menggala

Grahapost Menggala – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Petrus Simanjuntak melalui Kantor Hukum Imade Suarta & Rekan terhadap Sapri di Pengadilan Negeri (PN) Menggala akhirnya dicabut.

Gugatan tersebut sebelumnya telah diterima Kepaniteraan PN Menggala dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN.Mgl, sebagaimana gugatan yang dilayangkan pada 13 Juli 2026.

Dalam gugatan tersebut, Sapri disebut sebagai pihak yang menguasai tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Sapri menilai tuduhan tersebut telah merugikan dirinya serta berdampak terhadap nama baiknya. Terlebih, Sapri diketahui merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Tulang Bawang.

Selain persoalan penguasaan tanah, dalam gugatan tersebut Sapri juga dituntut membayar kerugian materiil sebesar Rp9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Penggugat juga meminta agar objek tanah yang disengketakan diserahkan kembali apabila tuntutan ganti rugi tersebut tidak dipenuhi.

Namun, dalam perkembangan perkara, Petrus Simanjuntak melalui Kantor Hukum Imade Suarta & Rekan kemudian mencabut gugatan tersebut. Dengan demikian, Sapri tidak lagi menjadi pihak Tergugat dalam perkara tersebut.

Sapri sebelumnya menilai dirinya ditarik sebagai Tergugat atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Sapri belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Petrus Simanjuntak.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari pihak Petrus Simanjuntak maupun Kantor Hukum Imade Suarta & Rekan mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut. (Nita)

Pos terkait