Lampung Perkuat Pengelolaan Rajungan, Stok dan Ekosistem Jadi Perhatian

Grahapost Bandar Lampung – Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Provinsi Lampung, didukung Environmental Defense Fund (EDF) dan sejumlah mitra, menggelar Pertemuan Tahunan TPPRB Tahun 2026 di Hotel Emersia Lampung.

Pertemuan yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi forum bersama bagi pemerintah, nelayan, pelaku usaha, akademisi, dan mitra lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengevaluasi perkembangan pengelolaan perikanan rajungan di Lampung, membahas berbagai tantangan, sekaligus menyepakati langkah strategis menjaga keberlanjutan sumber daya rajungan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengatakan keberlanjutan sumber daya rajungan perlu menjadi perhatian bersama karena komoditas tersebut tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah.

Menurutnya, pada 2025 Lampung mencatat ekspor rajungan sebanyak 1.441 ton dengan nilai mencapai Rp518 miliar. Angka tersebut memberikan kontribusi sekitar 10–12 persen terhadap ekspor rajungan nasional.

“Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh EDF dan mitra lainnya terus mendorong pengelolaan perikanan rajungan yang kolaboratif dan partisipatif, penguatan kelembagaan nelayan termasuk kelompok perempuan nelayan, pengembangan kawasan konservasi, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terkoordinasi,” ujar Mulyadi.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi juga menyerahkan secara simbolis dana komunitas senilai lebih dari Rp1 miliar kepada tujuh kelompok masyarakat yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Lampung.

Dana tersebut merupakan bagian dari program TPPRB yang didukung EDF dan Blue Action Fund. Bantuan diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif masyarakat dalam pengelolaan perikanan dan sumber daya pesisir, sekaligus memperkuat kapasitas serta kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan perikanan rajungan di Lampung sendiri telah dirintis secara kolaboratif sejak 2018. Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Perairan Pesisir Timur Lampung.

Kolaborasi tersebut juga telah menghasilkan sejumlah capaian dalam penguatan kelembagaan masyarakat nelayan. Sejak 2019, tercatat 42 Kelompok Usaha Bersama (KUB), sembilan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), 11 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), serta satu Forum Nelayan Rajungan tingkat provinsi.

Dari sisi kondisi sumber daya, terdapat perkembangan positif. Tingkat pemahaman rajungan, yang menjadi salah satu indikator kemampuan rajungan untuk bertelur, meningkat dari 17 persen pada 2021 menjadi 22 persen pada 2024 dan mencapai 30 persen pada 2026.

Meski demikian, pengelolaan rajungan di Lampung masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perubahan iklim, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspor.

Karena itu, Pertemuan Tahunan TPPRB 2026 tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi untuk pembaruan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan Provinsi Lampung.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan stok dan ekosistem rajungan sekaligus memastikan manfaat ekonomi komoditas tersebut tetap dapat dirasakan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(Lena)

Pos terkait