Aprilliati Gelar Sosperda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang AKB

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Aprilliati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Rabu (27/01/2021). Di Enggal kota Bandar Lampung.

Acara tersebut tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Bunda April sapaan akrabnya mengatakan, Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes.

“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya Perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sanksi yang di berlakukan, lanjut Ketua Fraksi PDI DPRD Lampung itu, dari hukum sampai denda sebesar Rp 1 juta rupiah di harapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Sanski itu sebagai efek jera, supaya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan, kan lebih baik membeli masker dan memakainya dari pada harus kena denda sebesar satu juta rupiah,” tegas Srikandi PDI Perjuangan.

Aprilliati berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.

“Harapan kita kesadaran diri masyarakat dapat ditingkatkan lagi. Hal ini guna membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” harapnya. (*).

Facebook Comments