DPRD Pringsewu Prihatin Adanya Peredaran Pupuk Ilegal

0

PRINGSEWU Grahapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu prihatin dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang berlangsung sejak 2019. Keberadaan pupuk ilegal di Pringsewu terungkap setelah Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggrebek gudang produsen pupuk yang diduga ilegal ini di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu. Ungkap Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin.

“Jadi, apa pun usahanya termasuk di bidang pertanian harus berdokumen lengkap, bila pupuk adalah barang kebutuhan dasar petani. Tapi terkait hal pupuk ilegal kami prihatin, kami merasa kok baru sekarang persoalannya muncul, kenapa tidak dari awal Dinas terkait mengingatkan lembaga atau usaha masyarakat yang belum berdokumen resmi”. Ucapnya.

“Seyogyannya kalau ada aktifitas di awal,  seharusnya menegur. Sehingga ada pembinaan jemput bola”. Pungkasnya. Rabu (26/1/2022).

Dirkrimsus Polda Lampung telah menyelidiki peredaran pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kemudian penyidik Dirkrimsus Polda Lampung juga mengamankan 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 Kg pupuk padat siap jual dari berbagai merek dari PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya, serta 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk siap jual. Lalu juga alat-alat pembuat atau pengemas pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung. (*).

Facebook Comments