Grahapost.com Pringsewu – Yurizal resmi menjabat Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, untuk sisa masa jabatan 2019-2024, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman, didampingi Wakil Ketua I Mastuah di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (14/10/2022).
Yurizal dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/555/B.01/HK/2022 tanggal 04 Oktober 2022, menggantikan Rizki Raya Saputra, sesama politisi PDI Perjuangan yang di-PAW dari kursi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu.
Kepada Dokpim Pemkab Pringsewu selepas acara pelantikan yang juga dihadiri Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykur Hasan beserta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Yurizal mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, dan pihaknya siap bekerjasama dengan sesama anggota DPRD juga media, agar kedepan menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu. (*).