Grahapost.com Pringsewu – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan empat Raperda, di Gedung DPRD Kabupaten setempat, Senin (24/07/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Maulana M. Lahudin dan Wakil Ketua II Yurizal, serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Forkopimda Kabupaten Pringsewu dan jajaran Pemkab Pringsewu ini mengesahkan empat Raperda tersebut yaitu Perizinan Usaha dan Pendaftaran Industri Perdagangan, Badan Himpun Pemekonan, Penyelenggaraan Kearsipan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rita Irviani Fauzi menjadi juru bicara Bapemperda DPRD Pringsewu pada Rapat Paripurna Pengesahan 4 Raperda menjadi Perda. Di ruang sidang utama DPRD Pringsewu, beberapa hari lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut ke 7 Fraksi yang ada mendukung 4 raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Rita Irviani, juru bicara Bapemperda DPRD Pringsewu Mengatakan,
Pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu telah disampaikan penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah, yaitu : Pencabutan peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang perizinan usaha dan pendaftaran Usaha dan peraturan daerah no 4 tahun 2015 tentang izin usaha dan pendaftaran industri perdagangan.
Serta Badan Hippun pemekonan,
Dan Raperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.
Sesuai dengan amanah paripurna yang lalu, kami telah melakukan pembahasan secara simultan, Marathon dan penuh kejeliaan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan peraturan daerah yang berkualitas,
Dari hasil pembahasan tersebut kami memandang perlu dan menyepakati untuk dilakukan beberapa perubahan guna sempurnanya tiga Raperda tersebut, perubahan-perubahan terdiri dari:
Perubahan atau perbaikan secara umum, perubahan atau perbaikan secara khusus pada masing-masing Raperda.(*).