Grahapost Pringsewu – Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara cermat dan objektif oleh DPRD bersama alat kelengkapan dewan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/4/2026),.
Ketua DPRD Suherman menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan mencakup berbagai sektor pembangunan, mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi DPRD ini bukan sekadar catatan evaluasi, tetapi merupakan masukan konstruktif yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan ke depan,” ujarnya.
Ketua DPRD Suherman juga mengapresiasi capaian yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu selama tahun 2025. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ketua DPRD menyambut baik dukungan yang disampaikan Bupati Pringsewu.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan religius. Karena itu, DPRD mendukung hadirnya regulasi yang dapat memperkuat eksistensi dan peran pesantren di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Ketua DPRD berharap, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025.
Menurut Bupati, rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah diminta untuk mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hal ini penting agar setiap program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(*)





