Grahapost Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman yang hadir mewakili Bupati Parosil Mabsus.
Nukman mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar alih teknologi, tetapi juga tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Menurutnya, SISGITA mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan melalui pemetaan digital. Sistem tersebut memungkinkan sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Inti dari Sisgita adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan sistem ini, kita bisa mengetahui bidang tanah yang belum tercatat atau memiliki data ganda,” kata Nukman.
Ia menilai ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan selama ini dapat menjadi celah dalam optimalisasi PAD. Melalui peta digital terpadu, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak.
Nukman menambahkan, Lampung Barat memilih mereplikasi sistem yang diterapkan Tangerang Selatan karena dinilai dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Targetnya bukan hanya PAD naik, tetapi pelayanan juga menjadi lebih mudah. Validasi dapat dilakukan secara digital sehingga prosesnya lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lampung Barat berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat akurasi data perpajakan daerah, meningkatkan transparansi, serta menekan potensi pungutan liar dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan. (Talim)





