Grahapost Lampung Barat– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang terarah dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Rabu (4/11/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah, Mad Hasnurin menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Jalan diperlukan untuk memperjelas regulasi, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga pekon.
Menurutnya, selama ini penyelenggaraan urusan jalan masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pembagian kewenangan, pengaturan jalan khusus hingga pelibatan masyarakat.
“Lewat Ranperda ini, semua itu diharapkan bisa lebih tertata. Tidak hanya soal membangun jalan baru, tapi juga peningkatan, pemeliharaan, hingga pengawasan jalan,” ujar Mad Hasnurin.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan utama. Pertama, penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan. Kedua, penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2027.
Secara regulasi, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda itu juga telah melalui proses harmonisasi bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam proses harmonisasi tersebut, terdapat perubahan judul Ranperda dari Penyelenggaraan Infrastruktur menjadi Penyelenggaraan Jalan agar substansi pengaturannya lebih fokus dan sesuai dengan materi yang dibahas.
Mad Hasnurin berharap tahapan pembahasan selanjutnya dapat berjalan secara komprehensif dan konstruktif, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintahan serta kemampuan keuangan daerah.
Ia juga berharap keberadaan Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar pembangunan fisik, tetapi mampu memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lampung Barat.
Dengan demikian, mobilitas masyarakat semakin lancar, distribusi hasil pertanian dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin mudah, serta pemerataan pembangunan dapat menjangkau seluruh pekon.
“Lebih dari sekadar pembangunan fisik, Perda ini diharapkan bisa memperkuat konektivitas antarwilayah. Mobilitas warga jadi lebih lancar, distribusi hasil pertanian dan produk UMKM juga makin mudah, hingga pembangunan merata sampai ke pekon,” pungkasnya.





